PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Dalam praktik memang sering kita dalam beracara sering salah atau keliru menafsirkan karena di dalam peraturan yang baru sekarang, dalam UU No.30 Tahun 2014 dikenal
KompetensiPengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara.
PengadilanTata Usaha Negara: Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia. iii.
berwenang(dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari. Ada 4 syarat dalam menentukan
4 Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing lingkungan peradilan tersebut mempunyai bidang yuridiksi tertentu. Diantara 4 (empat) lingkungan badan peradilan tersebut, yang berwenang
Salahsatu usaha pemerintah untuk menjamin perlindungan keadilan bagi anggota masyarakat ialah dengan cara diwujudkan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004. Pada hakekatnya putusan hakim merupakan
Priakelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat ini dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 7 April 2010, yang merupakan Hakim Karir dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam sumpahnya, Yulius berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Secaraumum ketentuan yang berkaitan dengan hakim anggota pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah sama dengan Hakim Pengadilan Negeri. Begitu juga halnya dengan persyaratan pengangkatan hakim tinggi dalam pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pada pokoknya sama dengan persyaratan pengangkatan
Jadi alat-alat bukti tidak dapat diajukan di luar prosedur, seumpama diberitahukan kepada Hakim anggota di luar sidang. Macam-macam alat bukti yang yang digunakan dalam pembuktian berdasarkan Pasal 1000 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu: 1) surat atau tulisan; 2) keterangan ahli; 3) keterangan saksi;
Sedangkanperbuatan Badan/Pejabat TUN lainnya baik perbuatan 15 Makalah Peradilan Tata Usaha Negara K-18 Faculty of Law - UNTAG Jalan Pemuda No.70 - SEMARANG materiil (material daad) maupun penerbitan peraturan (regeling) masing-masing merupakan kewenangan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung Kompetensi absolut Pengadilan TUN diatur dalam
nN2dlfk.